fhany's blogsphere

not perfect, but limited edition ! Always try to be incredible !!!

Manajemen Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:

a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.

b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
sumber : http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845

Maret 21, 2011 Posted by | Perbankan, Tugas Kuliah, umum | Tinggalkan sebuah Komentar

manfaat dan resiko mobile banking

Mobile Banking atau yang lebih dikenal dengan singkatan M-Banking sebuah pola transaksi yang mulai banyak digunakan, sedikit berbagi tentang Mobile Banking yang mulai sering saya gunakan akhir-akhir ini, semoga bermanfaat sebagai wacana baru bagi yang ingin memakai fasilitas ini.

Sedikit membahas pengertian singkat Mobile Banking, secara arti M-Banking adalah layanan/Fasilitas perbankan melalui alat komunikasi bergerak seperti handphone maupun PDA

 

Dari segi manfaat mungkin tidak sedikit manfaat yang bisa kita ambil dari fasilitas M-Banking ini, selain fasilitas yang lengkap seperti ATM kecuali pengambilan uang tunai, fasilitas ini pun dapat digunakan hampir disemua tempat kecuali tempat yang tidak ada signal handphone, karena sifatnya yang mobile/bergerak banyak sekali transaksi yang sering dilakukan di tempat tanpa harus antri di ATM ataupun datang ke Bank untuk sekedar mentransfer uang ataupun membayar tagihan.

 

Ada Baik pasti ada Buruk, ada manfaat pasti ada resiko hal ini tidak terkecuali pada fasilitas yang satu ini, untuk resiko sering kali terjadi karena mudahnya kita melakukan transaksi membuat sebagian orang lupa untuk mengontrol keuangan mereka, dan juga resiko terbesar yang mungkin terjadi ketika kita kehilangan handphone, karena seluruh bukti transaksi tersimpan di dalam handphone dan resiko ini memungkinkan “penarikan paksa” pada uang direkening kita.

 

semoga manfaat dan resiko mobile banking diatas bermanfaat dan sedikit saran untuk Transaksi Mobile Banking yang aman akan saya bagi di post berikutnya.
sumber : http://christinarwen.blogspot.com/2010/09/transaksi-mobile-banking-manfaat-dan.html

Maret 21, 2011 Posted by | E-Banking Mobile, Perbankan | Tinggalkan sebuah Komentar

Regulasi perbankan di Indonesia dipermudah

Memasuki 2010, Bank Indonesia siap memberikan dukungan kepada perbankan dengan kemudahan aturan main tanpa mengesampingkan persaingan yang adil. Menurut Pjs. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, sudah saatnya perbankan merapatkan barisan untuk mendorong kebangkitan perekonomian nasional dengan memanfaatkan momentum perbaikan ekonomi dunia.

“Saya mengajak pelaku perbankan untuk mulai mengalihkan strategi bisnis, yaitu dari bertahan terhadap situasi krisis menjadi bersiap memanfaatkan peluang dari pemulihan ekonomi global,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan 2010 di Jakarta, tadi malam.

Dalam acara yang populer disebut Bankers Dinner tersebut, bank sentral mengundang seluruh pengelola perbankan. Para bankir mulai tampak memasuki kompleks perkantoran BI menuju Menara Kebonsirih Lantai 6 pukul 19.30 WIB. Darmin, yang baru memulai pidato pukul 21.30 WIB, mengungkapkan Bank Indonesia menyiapkan empat kebijakan utama berbasis insentif dan disinsentif. (Lihat grafik)

Menurut Darmin, kebijakan tersebut ditempuh untuk meningkatkan peran industri perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Untuk itu kata kunci untuk melakukan itu dengan mendorong efisiensi dan intermediasi yang optimal.

Guna mendorong efisiensi itu BI, akan melakukan benchmarking terhadap biaya dana untuk kredit, biaya overhead, premi risiko, dan margin keuntungan. “Dengan itu bank dapat mencari area yang dapat ditingkatkan efisiensi untuk menetapkan bunga kredit wajar,” kata Darmin. Di sisi lain, sambungnya, perbankan akan didorong untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Misalnya, dengan bekerja sama dengan sejumlah instansi lain untuk mengkaji dan mendorong instrumen pasar uang jangka pendek.

Dalam jumpa pers sore kemarin, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menyampaikan pendalaman pasar keuangan ini dengan memfasilitasi bank untuk mengakses commercial paper yang diterbitkan oleh perusahaan.
“Commercial paper ini berjangka kurang dari 1 tahun, sehingga lebih likuid sebagai instrumen pembiayaan proyek infrastruktur. Ini nanti akan dibahas lintas departemen terkait,” jelasnya.

Adapun, guna mendorong bank agar tidak malas menyalurkan kredit, bank sentral akan kembali menerapkan GWM yang dikaitkan rasio kredit terhadap dana (loan to deposit ratio/LDR). Namun, kebijakan ini akan ditentukan batas atas dan batas bawah. “Jadi nanti akan ada insentif jika ada bank yang menjaga LDR di level tertentu. Tapi akan ada penalti bagi bank yang LDR kurang dari batas bawah, demikian juga penalti bagi yang melewati batas atas,” kata Muliaman.

Diminta tanggapan. Dirut Bank Bukopin Glen Glenardi berpendapat selama ini perhitungan giro wajib minimum di level 5% cukup baik bagi kinerja perbankan, tetapi untuk perhitungan berdasarkan LDR harus lebih diperjelas.
Menurut dia, perbankan memiliki perhitungan yang berbeda dalam mengukur rasio kredit terhadap dana sehingga level ekspansi maksimal yang tinggi itu tidak bisa distandarkan.

“Kalau kami menilai posisi ideal LDR di kisaran 80% dan itu sudah tergolong tinggi, namun angka itu tidak bisa mmjadi patokan tetap,” tuturnya. Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan LDR perbankan tidak bisa dipaksakan ha-rus tinggi terutama untuk bank-bank kecil. Apalagi, katanya, tingkat ekspansi harus dikaitkan dengan perhitungan GWM itu bisa memberatkan.

“Pada prinsipnya semua kebijakan itu bagus, lapi harus ada beberapa pertimbangan lagi, misalnya perhitungan GWM mengacu ke LDR itu jangan sampai memberatkan bank kecil,” katanya. Lebih adil Darmin menyampaikan meskipun mendorong bank untuk ekspansi usaha, bank sentral tetap akan mengatur persaingan yang adil. Untuk itu, sambungnya, akan dilakukan perubahan Arsitektur Perbankan Indonesia.

Dalam pemantapan API itu, tetap akan dilandasi prinsip bahwa penguatan modal adalah hal yang penting. Namun, di sisi lain tetap akan dibuat iklim investasi yang lebih adil bagi bank yang berbeda kapasitas. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan modal minimal RplOO miliar tetap jalan. Namun, sambungnya, apabila bank tidak memenuhi batas itu tetap bisa beroperasi meski terbatas.

“Ada opsi bahwa bisa menjadi BPR atau self liquidation. Tapi, mereka bisa beroperasi secara terbatas, apabila tidak mengambil opsi dua itu. Ini akan diawasi secara ketat,” paparnya, (faiar.sidik® bisnis.coM/hendri.aswowbisnis.co.id)

 

sumber : http://bataviase.co.id/detailberita-10552081.html

Maret 21, 2011 Posted by | Perbankan, Tugas Kuliah | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.